Heboh Tamasia, Ini 5 Daftar Platform Jual Beli Emas Digital yang Sudah Berizin Bappebti

Bisnis.com,19 Jan 2023, 12:19 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi emas batangan/ Bloomberg.

Bisnis.com, JAKARTA— Platform jual beli emas Tamasia mendadak menjadi sorotan lantaran meminta pengguna menjual harga emas dengan harga murah yakni Rp800 ribu per gram. Hal tersebut lantaran mereka mengganti model bisnis yakni jual beli emas dalam bentuk fisik melalui media sosial.

Tidak hanya itu, Tamasia juga ternyata tidak memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selama ini.

“Berhubung PT tersebut [Tamasia] belum berizin Bappebti, kami via Biro Perundangan dan Penindakan sudah berikan teguran dan agar segera ajukan permohonan daftar ke Bappebti,” kataKepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya saat dihubungi Bisnis, Rabu (18/1/2023).

Emas memang menjadi salah satu bentuk invetasi yang diminati masyarakat. Kini masyarakat pun dapat berinvestasi emas melalui platform digital. Berikut ini beberapa platform yang telah berizin Bappebti:

1. Pluang- PT Pluang Emas Sejahtera

Pluang merupakan salah satu aplikasi investasi tang tersedia di Play Store dan App Store. Tidak hanya emas, beberapa invetasi yang dikelola aplikasi inj yakni aset kripto, saham AS, Indeks saham AS, dan reksa dana.

Emas di aplikasi ini dikelola oleh PT Pluang Emas Sejahtera. Perusahaan tersebut telah berlisensi dan diawasi oleh Bappebti. Emas pengguna nantinya disimpan di pegadaian dan dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia yang keduanya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di sisi lain, aplikasi Pluang dikembangkan oleh PT. Bumi Santosa Cemerlang yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kominfo. Nomor Tanda Daftar PT. Bumi Santosa Cemerlang di Kominfo: 001302.01/DJAI.PSE/10/2021.

2. Sakumas- PT Sehati Indonesia Sejahtera

Sakumas merupakan platform jual beli emas  dalam bentuk perhiasan atau logam mulia melalui media emas digital.

Adapun emas digital pengguna disimpan dalam bentuk emas fisik di brankas depository dan pencatatannya dilakukan secara digital.

Sakumas telah terdaftar di Kominfo dan seluruh transaksi emas digital pada platform Sakumas diatur dan diawasi oleh Pemerintah melalui Bappebti. 

3. Indogold- PT Indogold Makmur Sejahtera 

IndoGold merupakan platform digital yang menyediakan jasa jual beli emas. Indogold  diawali dari usaha keluarga yang bergerak di bidang jual beli emas logam mulia bersertifikasi PT Antam sejak 1978.

Produk yang ditawarkan mulai dari jual beli emas LM UBS, LM Antam, perak SRH. Pada 2018, Indogold mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini juga telah mendapatkan izin dan diawasi Bappebti.

Emas pengguna diasuransikan Howden Insurance dan pengiriman ke manapun di seluruh Indonesia juga diberi perlindungan.

4. Treasury- PT Indonesia Logam Pratama

Treasury merupakan platform jual beli dan penyimpanan aset komoditas dari emas, perhiasan, dan koin Nusantara. Aplikasi ini dapat diakses melalui website, Play Store, dan App Store.

Treasury telah mengantongi izin dan diawasi oleh Bappebti pada 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Indonesia Logam Pratama serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.

Pengguna dapat menyimpan dan bertransaksi aset emas hanya dengan Rp5.000 tanpa minimum saldo dan biaya penyimpanan.

5. Laku Emas- PT Laku Emas Indonesia

Lakuemas merupakan platform yang menyediakan jual beli emas. Ini juga didukung cabang-cabang di mal besar Indonesia, di mana nasabah dapat melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan dan penarikan emas tanpa adanya biaya penyimpanan dan mendapatkan keuntungan tambahan. Pengguna dapat membeli emas mulai dari Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini