Bisnis.com, JAKARTA - PT Amantra Investama Indodana meluncurkan platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi atau Securities Crowdfunding dengan nama Visiku.
Platform Visiku telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat keputusan No. KEP- 88/D.04/2022 Tanggal 7 Desember 2022 sebagai penyelenggara securities crowdfunding.
Visiku mendukung pemerintah dalam memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memberikan solusi permodalan kepada untuk mengembangkan atau eskpansi usaha. Para UMKM tersebut akan dapat scale up bisnisnya dan menawarkan alternatif investasi kepada masyarakat.
Saat ini, terdapat dua jenis efek yang ditawarkan di platform Visiku, yaitu efek bersifat ekuitas (saham) dan efek bersifat utang (obligasi) yang diterbitkan oleh UMKM.
Kedepannya, Visiku juga akan menawarkan efek berupa sukuk yang saat ini masih dalam proses perumusan di internal.
"Melalui Visiku, Pemodal dapat berivestasi sesuai preferensinya. Atas investasinya tersebut, Pemodal juga berhak atas dividen, kupon atau imbal hasil," ujar Riko Permana (SME Manager Visiku) dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Kamis (19/1/2023).
Sektor bisnis yang menjadi target Visiku pada tahun 2023 ini antara lain properti, toko retail, manufaktur, agribisnis, food and beverage, rumah sakit, klinik kesehatan dan kecantikan, dan sektor lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan kedepannya berdasarkan hasil riset internal dengan mempertimbangkan pasar sasaran dan kriteria risiko yang dapat diterima.
Syarat utama untuk dapat menjadi penerbit di Visiku disesuaikan dengan POJK 57 tahun 2020 antara lain badan usaha di Indonesia yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya; bukan badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi; bukan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; kekayaan bersih maksimum Rp10.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; modal disetor maksimum Rp30.000.000.000,00; Omset per tahun maksimum Rp50.000.000.000,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel