Karyawan Bank BUMN Tilap Dana Nasabah Prioritas Rp8,5 Miliar!

Bisnis.com,20 Jan 2023, 13:59 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Ilustrasi perampokan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April - Oktober 2022 di Bank Himbara cabang Tangerang Banten.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiolan mengatakan bahwa tersangka tersebut berinisial NK.

“Hasil ekpose hari ini telah menetapkan satu orang tersangka NK,” ujar Ricky mengutip laman instagram Kejaksaan Agung, Jumat (20/1/2023).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Nomor: B-122/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Ricky mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pihak dari Kejati Banten menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023 sesuai surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023.

Kemudian, Ricky mengatakan bahwa atas perbuatannya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,5 miliar. Lalu, untuk kepentingan penyidikan NK ditahan selama 20 hari oleh pihak Kejati Banten.

“Untuk keperluan penyidikan, NK dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Serang sejak tanggal 18 Januari - 06 Februari 2023,” ucap Ricky

Selain itu, Kajati Banten, Leonard Eben Ezer berharap tim penyidik bekerja secara profesional dan cepat untuk melakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini