Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tim likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dapat terus bekerja untuk mengumpulkan aset serta tagihan perusahaan. Tim likuidasi dibentuk sebagai konsekuensi dicabutnya izin operasional perseroan pada awal Desember 2022 lalu.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis kemarin, (19/1/2023).
"Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," ulas Ogi.
OJK menilai keberadaan tim likuidasi berdasarkan putusan pemegang saham sirkuler telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 10 ayat (5) anggaran dasar Wanaartha Life.
Pemilik Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies (97,54 persen) dan Yayasan Sarana Wanajaya (2,46 persen).
Lalu siapa saja di balik Fadent Consolidated Companies sebagai pengendali Wanaartha Life, yang juga menetapkan tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler?
Berdasarkan pengumuman dalam Beritanegara, Fandent telah memperbaharui pasal 3 anggaran dasar perusahaan pada Desember 2019. Penyesuaian ini seiring kebijakan pemerintah mengatur ulang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dalam kegiatan usaha berdasarkan KBLI terbaru, Fandent memiliki bidang usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Cakupan usaha ini meliputi melakukan kegiatan usaha bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti perencanaan strategi dan organisasi. Termasuk di dalamnya keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Pemegang saham Fadent Consolidated Companies dalam penelusuran Bisnis adalah Evelina Larasati Fadil. Sosok ini memiliki 116.700 lembar saham perseroan. Sedangkan lainnya dimiliki oleh Manfred Armin Pietruschka dengan kepemilikan sebanyak 39.300 saham.
Evelina merupakan sosok senior dalam industri asuransi. Nama ini pada 2005 hingga 2011 merupakan Ketua Umum dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dia juga pimpinan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) periode 2007-2008.
Karir organisasi Evelina terus mendaki dengan menjadi Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel