6 Poin yang Disampaikan Wanaartha Life Usai Bertemu OJK

Bisnis.com,20 Jan 2023, 19:54 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Direksi non-aktif Wanaartha LIfe bersama dengan perwakilan pemegang polis dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/1/2023). JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaarta Life (WAL) memasuki babak baru. Hari ini, Jumat (20/1/2023), jajaran direksi mengumumkan akan melaksanakan proses likuidasi bersama dengan tim likuidasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang perlu digaris bawahi pada prinsipnya direksi non-aktif berikut jajaran dan tim transisi dalam likuidasi kami mematuhi kewajiban OJK dan siap menjalankan arahan OJK," jelas Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistanto dalam agenda konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Adi menambahkan, setelah menggelar pertemuan bersama OJK hari ini, pihaknya mendapat laporan bahwa tim likuidasi yang disahkan oleh OJK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karenannya, OJK meminta tim direksi non-aktif dan transisi wanaartha life dalam likuidasi dapat bekerja sama dengan sebaik2nya dengan tim likuidasi yang telah diakui dengan ketntuan hukum yang berlaku.," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Adi juga menyampaikan 6 poin utama yang telah disepakati usai menghadap OJK, Jumat (20/1/2023) dalam paparan konferensi pers hari ini, Jumat (20/1/2023).

6 Poin yang Disampaikan Wanaartha Life Usai Bertemu OJK

  1. OJK telah menyampaikan kepada Direksi (non aktif) bahwa Tim Likuidasi yang dibentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku dan karenanya OJK meminta agar Direksi (non aktif) dan Tim Transisi WAL (Dalam Likuidasi) dapat bekerja sama dengan baik dengan Tim Likuidasi.
  2. Dalam kaitannya dengan keputusan OJK terkait tim likuidasi. Direksi (non aktif) dan Tim Transisi WAL (Dalam Likuidasi) pada prinsipnya sangat kooperatif dan siap mendukung serta siap bekerjasama dengan Tim Likuidasi.
  3. Direksi (non aktif) menghimbau kepada seluruh pemegang polis, agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Tim Likuidasi.
  4. Dalam menjalankan dan melaksanakan arahan OJK sesuai Rapat dengan OJK pada hari ini, Jumat, 20 Januari 2023, Direksi (non aktif) dan Tim Transisi WAL (Dalam Likuidasi) masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi yang dilaksanakan oleh tim likuidasi, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing, yang tentunya akan diatur secara tersendiri sesuai kesepakatan bersama.
  5. Hal-hal terkait dengan proses likuidasi, dapat langsung menghubungi tim likuidasi.
  6. Terkait permintaan pengambilan asli polis milik pemegang polis yang berada di Kantor WAL (Dalam Likuidasi) sesuai tanda bukti penerimaan yang valid/sah, masih akan menunggu arahan dari Tim Likuidasi.

"Sebagai catatan tambahan apabila nasabah hanya memiliki "penerimaan" polis dari agen, agar pemegang polis menannyakan asli polis tersebut kepada agen terkait. Demikian butir-butir yang dapat kami sampaikan, dimana butir-butir tersebut merupakan hasil diskusi dan pembicaraan dengan OJK," jelas Adi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022. Kemudian dituliskan, pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Pada 11 Januari 2023, Tim Likuidasi membagikan pengumuman likuidasi Wanaartha Life sekaligus mengumumkan persetujuan pembentukan tim likuidasi yang disetujui berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham yang digelar pada 30 Desember 2022.

"Menyetujui dan menetapkan remunerasi kepada tim likuidasi yang menjadi beban perseroan sejak keputusan para pemegang saham di luar rapat perseroan (rapat sirkuler) disetujui sepenuhnya sampai berakhirnya pembubaran perseroan (pelaksanaan likuidasi," demikian bunyi poin ke-empat yang disampaikan tim likuidasi sebagaimana termuat dalam pengumuman likuidasi yang termuat dalam Harian Bisnis Indonesia, Rabu (11/1/2023).

Mengonfirmasi pengumuman tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono melaporkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

"Dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler oleh pemegang saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL," jelas OJK dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini