Jangan Panik! Ini Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Paspor Hilang

Bisnis.com,20 Jan 2023, 15:23 WIB
Penulis: Hana Fathina
Cara mengganti paspor yang hilang/Imigrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Cara mengurus paspor hilang bisa dilakukan oleh pemegang paspor yang kehilangan paspor atau paspornya dalam keadaan rusak. Mengurus paspor yang hilang atau rusak harus mengurusnya di kantor imigrasi. Karena, jika paspor hilang konsekuensinya bisa fatal Ketika kamu berada di luar negeri. 

Risiko terbesar yang melibatkan paspor yang hilang atau dicuri di negara lain adalah potensi pencurian identitas. Oleh karena itu, sangat penting kamu untuk segera mengurusnya Ketika paspor hilang atau dicuri. 

Berikut ini adalah beberapa syarat dan cara mengurus paspor hilang yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Cara mengurus Paspor Hilang di Indonesia

Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian.

Daftar antrian online ke kantor imigrasi

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal

Proses BAP di kantor polisi. 
Buat penggantian paspor baru. 

2. Cara mengurus kehilangan paspor di luar negeri

3. Cara cek nomor paspor yang hilang

Cara cek nomor paspor lewat nama bisa melalui sistem Whatsapp Mido, kamu bisa mendapatkan segala informasi tentang pengurusan paspor. Mulai dari persyaratan, pendaftaran, tahapan layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran hingga layanan pengaduan dan aspirasi. 


4. Syarat permohonan paspor hilang

5. Biaya pengurusan paspor hilang

Biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp1 juta dan biaya paspor sebesar Rp350.000.


Itulah beberapa hal cara mengurus paspor hilang yang wajib kamu ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini