Begini Cara Mengurus STNK Hilang yang Wajib Kamu Ketahui

Bisnis.com,20 Jan 2023, 15:38 WIB
Penulis: Hana Fathina
Cara mengurus STNK yang hilang

Bisnis.com, JAKARTA - Siapa yang tidak panik jika kehilangan STNK? Jika STNK kamu hilang, kamu tidak lagi memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan yang kamu miliki. Jika kamu tidak memiliki STNK, sangat besar kemungkinan untuk ditilang jika kedapatan tidak memiliki STNK. Untuk itu, kamu harus mengetahui cara mengurus STNK hilang.

Jika STNK hilang, kamu bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Berdasarkan Peraturan polri Nomor 7 Tahun 2021, jika STNK hilang pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. 

Berikut ini adalah beberapa cara mengurus STNK hilang yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat untuk mengurus STNK hilang

2. Prosedur pengurusan STNK hilang

3. Biaya urus STNK hilang

4. Mengurus STNK hilang online lewat biro jasa

5. Biaya jasa pembuatan STNK hilang lewat biro jasa

6. Cara mengurus STNK hilang online di JumpaPay

7. Cara mengurus STNK hilang Offline

Itulah penjelasan mengenai syarat, biaya dan cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini