Begini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Cara Ceknya secara Online

Bisnis.com,20 Jan 2023, 17:57 WIB
Penulis: Hana Fathina
Cara bayar tilang/indonesiabaik

Bisnis.com, JAKARTA - Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement di beberapa ruas jalan tol resmi dilakukan sejak 1 April 2022. Jika kamu melanggar aturan, maka siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari polisi. Untuk itu, kamu juga perlu mengetahui cara bayar tilang elektronik yang benar. 

Sejak hari pertama penerapannya, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol. Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran yang pertama yaitu batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua yaitu melebihi kapasitas atau ODOL (overload over dimension). 

Berikut ini adalah beberapa cara bayar tilang elektronik yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Cara cek tilang elektronik secara online

2. Cara bayar tilang elektronik lewat situs kejaksaan

3. Cara bayar tilang elektronik lewat ATM BRI

4. Cara bayar tilang elektronik lewat kantor Bank BRI

5. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Mobile Banking BRI

6. Bentuk pelanggaran lalu lintas

Itulah beberapa cara bayar tilang elektronik yang wajib kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini