Tugas, Wewenang Kewajiban PPK Pemilu 2024

Bisnis.com,20 Jan 2023, 14:08 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan .

Tugas dan wewenang kewajiban PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 3 tahun 2018 sebagai berikut.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

c. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

d. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

e. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;

g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

h. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara

serta membuat sertifikat penghitungan suara;

i. menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;

b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara;

e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini