Bisnis.com, JAKARTA — Emas digital dapat menjadi salah satu bentuk alternatif investasi yang mudah dan praktis. Masyarakat dapat membeli dan menjual emas melalui genggaman ponsel saja.
Namun baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kasus startup jual beli emas digital Tamasia yang meminta penggunanya menjual emas dengan harga buyback yang lebih murah dari pasaran. Tamasia mengajukan harga pembelian Rp800.000. Adapun harga emas digital di pasaran dibanderol lebih dari Rp900.000.
Terkait hal tersebut Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun menyarankan agar masyarakat harus memastikan betul apakah platform jual beli yang dipilih terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia pun menyampaikan apabila terdaftar maka sudah pasti diawasi dan aman.
“Kemudian juga harus membaca syarat dan ketentuan secara detail,” kata Bhima saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/1/2023).
Bhima menyebutkan bahwa investasi emas memang masih lebih baik dalam bentuk fisik. Namun masyarakat harus membayar lebih untuk membeli safety deposit box alias brangkas ketika membeli emas batangan dalam jumlah yang banyak.
“Emas digital ini sebagai alternatif investasi ketika masyarakat misalnya untuk menyimpan emas dalam jumlah yang banyak mungkin ada risiko keamanan. Jadi alternatifnya disimpan secara digital. Namun sebaiknya kalau ingin membeli emas usahakan untuk tetap membeli emas batangan secara fisik,” jelas Bhima.
Bhima menambahkan bahwa masyarakat juga perlu untuk mempelajari track record dari sebuah platform. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa kasus Tamasia menjadi salah satu kasus yang perlu diusut tuntas. Terlebih kasus tersebut ikut mencoreng platform jual beli emas lainnya yang memiliki track record yang baik dan profesional.
“Jangan sampai nanti banyak masyarakat takut berinvestasi di emas karena takut dengan kasus Tamasia ini,” tandasnya.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengingatkan, perdagangan emas digital hanya boleh oleh perusahaan terdaftar di Bappebti. Dia menyebutkan, dalam perusahaan berjangka terdapat perusahaan kliring, bursa dan ada dukungan asosiasi yang berupaya memberikan keamanan bagi nasabah.
Ibrahim berharap, setelah peralihan rezim pengawasan dari Bappebti ke OJK, maka kinerja perdagangan berjangka bisa menjadi lebih baik dalam tata kelola.
"OJK bisa langsung membekukan rekening dan blokir, tanpa harus melewati kepolisian terlebih dahulu," katanya.
"Ini warrning pada perusahaan karena OJK juga bisa langsung mempidanakan," katanya lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel