Libur Imlek, 63.000 Tiket Kereta Api dari Jakarta Ludes Terjual

Bisnis.com,20 Jan 2023, 12:12 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan 63.000 tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menjelang libur Imlek untuk jadwal keberangkatan 20-23 Januari 2023 di wilayah Jakarta.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan jumlah tiket yang terjual mencakup 26.000 tiket keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 37.000 tiket keberangkatan dari Stasiun Pasar senen.

"Angka volume penumpang berangkat masih akan mengalami perubahan mengingat penjualan tiket masih berlangsung," kata Eva dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/1/2023).

Adapun, untuk tanggal 20 s.d 23 Januari 2023 setiap harinya terdapat sebanyak 57 hingga 60 KAJJ perhari yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta. Volume penumpang berangkat pada momen libur imlek dari area Daop 1 Jakarta paling tinggi akan terjadi pada hari ini, Jumat (20/1/2023) dengan layanan 58 KA yang beroperasi.

Berdasarkan data KAI, sekitar 28.000 penumpang telah melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan hari Jumat yakni sekitar 11.500 merupakan volume penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 29 KA dan sekitar 16.500 lainnya volume penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 29 KA.

"Jumlah tersebut masih akan mengalami perubahan mengingat proses pemesanan tiket masih dapat dilakukan," ujarnya.

Eva mengungkap sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang di antaranya yaitu Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya dan Malang, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini. Terkhusus, perubahan aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api.

Namun, tetap harus memenuhi syarat berupa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun

  1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini