Kemenhub Bakal Perluas BRT Skema Buy The Service

Bisnis.com,20 Jan 2023, 14:48 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi . Bus Rapid Trans Mataram/Bisnis.com-Eka Chandra Septarini

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan angkutan umum di wilayah perkotaan di Indonesia melalui pengembangan bus rapid transit (BRT) dengan skema buy the service (BTS).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan langkah ini dilakukan sebagai solusi untuk menyiasati penaikan harga BBM oleh pemerintah.

"Skema BTS ini hadir dengan tujuan untuk memberikan stimulus pengembangan angkutan penumpang umum perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, serta untuk memberikan kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan,” katanya, Jumat (20/1/2023).

Dia menuturkan saat ini konsumsi BBM didominasi oleh kendaraan pribadi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang mencapai 97 persen. Penyebabnya adalah dominasi pergerakan masyarakat yang masih dilayani oleh kendaraan pribadi, terutama di kawasan perkotaan.

Hendro mengatakan hingga saat ini upaya membangun angkutan umum perkotaan masih terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat. Pemantapan program yang sudah berjalan dan pengembangannya akan terus dilakukan oleh Kemenhub.

Di sisi lain, lanjutnya, secara simultan juga akan dilakukan evaluasi menyeluruh untuk semakin menyempurnakan keberadaan angkutan umum di Indonesia.

Ditjen Hubdat akan melakukan pendampingan pada kota-kota yang sudah mengembangkan angkutan umum sehingga kota-kota tersebut akan menemukan cara untuk mengoptimalkan pelayanannya yang ditunjukkan dengan meningkatnya daya angkut dan jumlah penumpang di setiap tahunnya.

Selain itu, katanya, usaha lainnya yaitu dengan mendorong serta memfasilitasi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk duduk bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar dapat menemukan langkah bersama dalam memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, termasuk penataan kembali jaringan trayek sehingga masyarakat bisa beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke penggunaan angkutan umum.

"Kolaborasi perlu terus ditingkatkan, guna mewujudkan angkutan umum perkotaan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau sebagai diamanahkan dalam UU No. 22/2009,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini