Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) untuk kembali ke Indonesia guna menyelesaikan permasalahan perusahaan.
Adapun, pemegang saham pengendali Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies yang menggenggam 97,54 persen saham Wanaartha.
Hal ini mengingat tiga pemegang saham pengendali Wanaartha Life masih berada di luar negeri. Ketiga pemegang saham pengendali yang dimaksud adalah Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
“OJK tetap meminta kepada pemegang saham pengendali [Wanaartha Life] agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/1/2023).
Ogi menyatakan bahwa OJK juga menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Untuk diketahui, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tindakan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perseroan dan atau premi nasabah.
Evelina Larasati Fadil Pietruschka merupakan Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies. Sedangkan Manfred Armin Pietruschka adalah Komisaris PT Fadent Consolidated Companies. Sementara itu, Rezanantha Pietruschka merupakan putra dari Evelina dan Manfred.
Adapun, tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain Drs. Yans Yaneman Matulatuwa, M.M, Daniel Halim, Terry Khesuma, dan Yosef Meni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel