Bisnis.com, JAKARTA - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah membuka pengajuan tagihan likuidasi terhitung sejak 11 Januari hingga 11 Maret 2023 mendatang.
Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menuturkan bahwa jangka waktu pengajuan tagihan kepada tim likuidasi ditetapkan dalam batas waktu paling lambat 60 hari sejak pengumuman likuidasi disampaikan.
Berkenaan dengan dengan tenggat waktu tersebut, sejumlah pemegang polis menyampaikan keberatan lantaran dokumen yang diminta tim likuidasi dinilai terlalu memberatkan.
"Jangan sampai kita ini sudah kesusahan ditimpa kesusahan lagi dengan biaya [dan syarat] seperti itu. Jadi itu tolong dibicarakan, kan pengumuman dari OJK baru kemarin sore. Sedangakan pengumuman likuidasi sudah dari tanggal 11 Januari nah itu jangka waktunya seperti apa?," keluh Ricky salah satu pemegang polis saat menyampaikan usulannya kepada direksi non-aktif WAL, Jumat (20/1/2023).
Di samping itu, sejumlah pemegang polis lainnya juga menyampaikan rasa keberatannya bila diminta tim likuidasi untuk menunjukkan atau bahkan memberikan polis asli.
"Terus terang kita sebagai pemegang polis sudah tidak percaya kalau kami [harus] memberikan polis kami sebelum uang kami cair, karena ini sudah terlalu banyak drama," jelas pemegang polis.
Sebagaimana diketahui, untuk dapat mencairkan klaim asuransi Wanaartha Life, tiap pemegang polis, tertanggung atau peserta diminta untuk menunjukkan sejumlah dokumen yang disyaratkan tim likuidasi seperti formulir pengajuan tagihan, polis asuransi, surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), dokumen pengajuan klaim asuransi dan bukti penerimaan, dokumen identitas, seluruh bukti pembayaran, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Sebelumnya, Direksi non-aktif Wanaartha menyampaikan bahwa hingga saat ini pemegang polis perusahaannya tercatat sebanyak 29 ribu. Adapun berdasarkan laporan teranyar, baru 72 pemegang polis yang telah melakukan pengajuhan tagihan.
Adapun direksi menjelaskan bahwa total kewajiban yang perlu dibayarkan kepada seluruh pemegang polis tersebut sebesar Rp15,95 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Wanaartha Life (Non-aktif) Adi Yulistanto meminta pemegang polis agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
"Berapapun yang diperoleh tentunya tetap bermanfaat bagi pemegang polis. Kalau ternyata masih kurang, tentunya tim likuidasi akan memaksimalkan sumber-sumber yang lain," ujarnya kepada media saat ditemui di Graha Wanaartha Life Mampang, Jumat (20/1/2023).
Adapun terkait kapan pastinya pencairan tersebut akan dilaksanakan, Adi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Namun mengacu pada informasi yang dibagikan, tim likuidasi akan menyelesaikan proses pencairan pada kurun waktu 2 tahun.
"Memang bicara batas waktu dua tahun, tapi saya yakin tim likuidasi punya target untuk menyelesaikan lebih cepat," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel