Daftar Pinjol Berizin OJK 2023 Tinggal 102, Ini Link Webnya

Bisnis.com,23 Jan 2023, 21:59 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Daftar fintech peer-to-peer lending berizin alias pinjaman online (pinjol) legal Otoritas Jasa Keuangan 2023 kembali mengalami perubahan. OJK mencatat terjadi pengurangan pinjol legal menjadi 102 perusahaan per Januari 2023.

"Terdapat satu penghentian kegiatan usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat direksi, sehingga saat ini PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional" tulis OJK dalam pengumumannya yang dikutip Senin, (23/1/2023).

Dalam penetapan yang sama, OJK juga menyampaikan perubahan alamat elektronik PT Indonesia Fintopia Technology dari indo.geteasycash (dot) asia menjadi easycash (dot) id.

Berikut daftar Pinjol Berizin OJK 2023:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini