Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara!

Bisnis.com,24 Jan 2023, 16:44 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana donasi santunan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Majelis hakim mengatakan Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer.

Adapun hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas karena menyalahgunakan dana Boieng Community Investment Fund (BCIF).

“Hal meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum,” ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden ACT karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini