Bisnis.com, JAKARTA – Direksi non-aktif PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) telah menyerahkan kunci gedung kantor pusat perusahaan kepada tim likuidasi pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menyatakan tim likuidasi sudah bertemu dengan direksi non-aktif Wanaartha Life dengan maksud memperkenalkan tim likuidasi, sosialisasi proses likuidasi, ada permintaan data-data dan informasi juga, hingga melakukan serah terima kunci gedung kantor pusat Wanaartha Life.
Adapun, serah terima kunci gedung kantor pusat Wanaartha Life dihadiri oleh tim likuidasi dan jajaran direksi non-aktif, yakni Presiden Direktur non-aktif Wanaartha Life Adi Yulistanto dan Direktur Operasional non-aktif Wanaartha Life Ari Prihadi.
“Gedung Wanaartha tidak disita tim likuidasi, bukan kewenangan tim likuidasi. Tapi yang kami lakukan hanya serah terima kunci gedungnya dari direksi kepada tim likuidasi. Penyitaan harus melalui proses di Pengadilan,” kata Harvardy kepada Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Harvardy menyampaikan bahwa setelah tim likuidasi menerima kunci gedung, direksi non-aktif masih bisa mengakses dan memasuki gedung Wanaartha Life untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan tim likuidasi. Namun, tetap dengan persetujuan dari tim likuidasi.
“Direksi non-aktif masih bisa [mengakses dan memasuki gedung] sepanjang pemberitahuan dan persetujuan tim likuidasi. Kami masih meminta bantuan direksi dan karyawan Wanaartha untuk menyiapkan dokumen-dokumen awal yang diperlukan tim likuidasi dan mereka butuh waktu untuk menyiapkannya. Jadi, seminggu ini masih akan berkantor di gedung Wanaartha,” jelasnya.
Tim likuidasi sendiri sudah menjalankan tugasnya, termasuk dengan mencatat sebanyak 87 pemegang polis sudah mengajukan tagihan baru per tanggal 20 Januari 2023. Jumlah tersebut mewakili sebanyak 169 jumlah polis.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui keberadaan tim likuidasi dari hasil keputusan rapat yang diselenggarakan secara sirkuler. Selain itu, OJK juga telah melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari 3 orang calon tim likuidasi yang diajukan.
“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi dan untuk selanjutnya tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” kata Ogi belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel