Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya membeli surat berharga negara (SBN) pada 2022 dalam skema berbagi beban atau burden sharing antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebesar Rp224 triliun.
Perry menuturkan bahwa dari skema tersebut, Kementerian Keuangan mengalokasikan untuk anggaran penanganan pandemi Covid-19, salah satunya untuk membeli vaksin Covid-19.
“Tahun lalu, kami membiayai Rp224 triliun, ternyata beli vaksin lebih rendah, akhirnya sebagian untuk subsidi,” ujarnya dalam Infobank Starting Year Forum 2023 ‘Bauran Kebijakan Bank Indonesia di Tengah Turbulensi Ekonomi Global,’ Rabu (25/1/2023).
Perry mengatakan dana tersebut pun masih sisa dan akan digunakan untuk pembayaran kompensasi energi tahun lalu yang belum dibayar.
“Bu Menteri [Sri Mulyani] nabung untuk 2023, supaya kompensasi energi tahun lalu yang belum dibayar bisa dibayar di triwulan satu,” jelas Perry.
Kilas balik pada 2022, pemerintah memberikan subsidi harga BBM saat harga BBM terpaksa naik. Meski terbukti mendorong inflasi, namun tidak terjadi lonjakan seperti di negara-negara lain.
Perry turut menegaskan bahwa kebijakan burden sharing yang berlaku hingga 2022 pun tidak akan diberlakukan pada masa .
“Makanya UU No.2/2020 itu memang targeted, untuk Covid-19 yang membuat rakyat sengsara, bukan general financing. Tahun ini kami tidak akan membeli [SBN] secara langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembiayaan penanganan Covid-19 bisa terjadi lantaran pemerintah dan BI berkomitmen melakukan burden sharing melalui Surat Kesepatakan Bersama (SKB).
“Saya dengan Bank Indonesia punya SKB 1,2, dan 3. Itu extraordinary arrangement karena APBN itu instrumen terpenting pada saat semuanya lumpuh dan APBN bisa melakukan itu,” ungkapnya di acara CEO Bankir Forum, Senin (9/1/2023).
Bersama Bank Indonesia, lanjutnya, pemerintah membagi beban pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dia mengatakan Bank Indonesia bertindak sebagai stand by buyer melalui SKB 1.
Pada SKB 2, pemerintah langsung menjadi direct placement. Sementara pada SKB 3, pemerintah juga menjadi direct placement namun khusus untuk kesehatan dan humanitarian.
“Itu bantuan yang luar biasa dan kami menggunakan secara maksimal sehingga pada 2023, SKB 1,2, dan 3 tidak ada lagi,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel