Bareskrim Bekuk 6 Pengedar Sabu 149 Kg Jaringan Malaysia - Aceh

Bisnis.com,25 Jan 2023, 19:17 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Dok: Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia-Aceh dengan barang bukti 149 kg sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa pihaknya menangkan lima orang tersangka dahulu yaitu Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, dan Yusda.

Krisno juga mengungkapkan bahwa hasil dari penggeledahan kepada kelima oranh tersangka, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam empat buah karung

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 kg sabu,” ujar Krisno di Bareskrim Polri, Rabu (25/1/2023).

Kemudian, dari lima orang tersangka tersebut pihak dari Dittipidnarkoba mengembangkan kasus ini dan menemukan bahwa kelima tersangka dikendalikan oleh tersangka lainnya yang bernama Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi," ucap Krisno

Kemudian, Krisno mengatakan bahwa dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini