Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Brigadir J

Bisnis.com,25 Jan 2023, 18:06 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta dibebaskan dari semua tuntuan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Arman mengklaim bahwa tidak ada satupun alat bukti selama persidangan yang menunjukkan Putri terlibat atau melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Arman kemudian mendesak penuntut umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba. Selain itu dia meminta hakim untuk memulihkan nama Putri yang tercoreng karena kasus yang membelit Ferdy Sambo.

“Memerintahkan penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan,” ucap Arman

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini