Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan klaim penebusan unit di perusahaan asuransi jiwa konvensional. Nilai itu mencapai Rp82,39 triliun pada periode November 2022.
Dikutip dari data Statistik Asuransi yang dipublikasikan OJK dikutip Selasa (24/1/2023), klaim penebusan unit asuransi jiwa mengalami peningkatan sebesar 3,85 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya mencapai Rp79,34 triliun pada November 2021.
Sedangkan diukur secara bulanan, klaim penebusan unit di perusahaan asuransi jiwa konvensional juga terpantau naik 2 persen month-to-month (mtm) dari Rp73,88 triliun pada Oktober 2022 menjadi Rp82,39 triliun per November 2022.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan bahwa dalam hal penebusan unit, pemegang polis memperoleh dana sejumlah tertentu, namun polis (proteksi) masih berjalan.
“Dengan catatan, premi proteksi masih terpenuhi. Unit investasi dan proteksi adalah dua manfaat yang dimiliki produk unit-linked,” kata Togar kepada Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, Togar menyampaikan bahwa klaim penebusan unit berbeda dengan klaim surrender. Pada klaim surrender, maka terjadi pemutusan kontrak asuransi sekaligus menghapus jaminan proteksi. Dalam hal ini, polis nasabah dikembalikan ke perusahaan asuransi jiwa. Sedangkan penebusan unit hanya mengambil pengembangan investasi jika nilainya masih di atas premi yang dibayarkan.
Namun demikian, Togar mengatakan bahwa sejauh ini AAJI masih mengumpulkan jumlah dan nilai pasti terkait klaim surrender yang terjadi di asuransi jiwa apakah mengalami peningkatan atau tidak.
“Sebagai informasi, bila ada kebutuhan dana, kami sangat menyarankan nasabah untuk melakukan penebusan unit [dibandingkan surreder] agar proteksi tetap berjalan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel