Astra Life Laporkan Agen ke Bareskrim Polri

Bisnis.com,25 Jan 2023, 21:26 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di kantor PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengambil jalur hukum untuk mengusut tuntas terkait dugaan penipuan yang menimpa nama perusahaan.

Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Astra Life mengatakan pihaknya telah melaporkan tindak agen perusahaan ke Bareskrim Polri pada 18 Januari 2023. Langkah ini setelah 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur sebanyak 24 nasabah Astra Life mengaku tidak menerima buku polis dan meminta pengembalian premi sebesar 100 persen.  

“Ini yang sedang kami selidiki [dugaan fraud]. Kami juga tidak mau nasabah dan perusahaan rugi, makanya kami menempuh secara hukum,” kata Otto usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Otto menyampaikan bahwa ditemukan buku polis nasabah yang sudah dikirim ke alamat pemegang polis, namun tidak berhasil terkirim. Alhasil, buku polis tersebut kembali ke pihak Astra Life. 

Lebih lanjut, Otto menjelaskan setelah Astra Life melakukan pengecekan terhadap dokumen, ditemukan adanya upaya tindakan fraud (pemalsuan dan penggelapan data) yang dilakukan oleh oknum agen asuransi yang bertindak secara sistematis dan telah merugikan Astra Life.

Setelah melakukan pengecekan, ditemukan adanya ketidaksesuaian alamat rumah pemegang polis dengan buku polis. Hal itu yang menyebabkan nasabah tidak menerima buku polis. “Mereka [nasabah] membatalkan polis dan meminta pengembalian premi. Jumlah premi yang ada di 24 nasabah itu sebesar Rp1,2 miliar,” lanjutnya.

Berangkat dari adanya fakta-fakta tersebut, Otto menduga adanya modus atau farud yang direncanakan dan diusut tuntas melalui proses hukum. “Apakah ini ada modus tertentu atau fraud yang sengaja dilakukan membuat alamatnya tidak jelas, tidak lengkap, atau berbeda dengan sebenarnya. Itu yang ingin kita usut,” ujarnya.

Untuk perkembangan saat ini, Otto menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung. Lebih lanjut, Otto menyatakan Astra Life tetap patuh dan tunduk atas aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, dia juga mengimbau bagi nasabah Astra Life yang memiliki kendala terhadap polis, maka bisa langsung mengirimkan surat kepada Astra Life maupun kuasa hukum untuk mendapatkan penjelasan.

Sebelumnya, Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi menjelaskan bahwa Astra Life melalui kuasa hukumnya, yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023.

“Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan fraud tersebut masih terus berlanjut. Astra Life tunduk dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Windawati kepada Bisnis, Selasa (24/1/2023).

Windawati menuturkan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen agen, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun dia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.

“Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance [GCG] dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Windawati menyatakan bahwa sejak Astra Life didirikan pada 2014, kasus seperti ini belum pernah terjadi. Namun demikian, sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah, Astra Life melihat bahwa praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini