Buka Bisnis Investasi Emas Digital Berizin? Intip Syaratnya

Bisnis.com,25 Jan 2023, 22:12 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi emas batangan/ Bloomberg.

Bisnis.com, JAKARTA— Emas digital dapat menjadi alternatif investasi dibandingkan fisik. Namun platform jual beli emas yang sudah berizin belum banyak di Indonesia. Baru ada lima platform emas digital yang sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kelima platform tersebut adalah  Pluang (PT Pluang Emas Sejahtera), Sakumas (PT Sehati Indonesia Sejahtera, Indogold (PT Indogold Makmur Sejahtera, Treasury (PT Indonesia Logam Pratama, dan Laku Emas PT Laku Emas Indonesia). Ini artinya hanya kelima platform tersebut yang aman dan diawasi oleh Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya menyebutkan ada beberapa syarat agar platform tersebut berizin. Salah satunya yakni perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“Kemudian memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar. Memiliki sistem transaksi fisik emas digital yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti,” kata Tirta kepada Bisnis, Rabu (25/1/2023).

Tidak hanya itu, perusahaan juga harus memiliki  sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalankan kegiatan jual-beli emas digital. Kemudian menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

“Memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan Pasar emas digital,” imbuh Tirta.

Tirta mengatakan bahwa untuk syarat detailnya dan mekanisme pengajuaan permohonannya dapat dilihat dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik emas Digital di Bursa Berjangka.

Menurut Pasal 4 ayat (2) peraturan tersebut perusahaan harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp20 miliar pada saat diberikannya persetujuan sebagai Pedagang Fisik Emas Digital sampai dengan 8 Februari 2022 atau Rp100 miliar paling lama pada 9 Februari 2022.

“Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp16 miliar atau dua per tiga dari nilai pengelolaan Emas Digital milik Pelanggan Emas Digital (Asset Under Management/AUM) mana yang lebih tinggi nilainya, pada saat diberikannya persetujuan sampai dengan tanggal 8 Februari 2022,” tulis aturan tersebut.

Serta mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp80 miliar atau dua per tiga dari nilai pengelolaan Emas Digital milik Pelanggan Emas Digital (Asset Under Management/AUM) mana yang lebih tinggi nilainya, mulai 9 Februari 2022.

Sebelum memberikan persetujuan kepada Pedagang Fisik Emas Digital, Bappebti melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen dan pemeriksaan fisik sarana dan prasarana.

Adapun setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bappebti dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini