Kecepatan Melebihi 35 KM/Jam, Pemilik Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM

Bisnis.com,26 Jan 2023, 16:04 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa untuk kendaraan listrik berkecepatan 35 km/jam harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Meskipun demikian, saat ini Yusri mengatakan pihaknya masih mengitung kilowat hour (Kwh) di kendaraan listrik.

“Kami sedang menghitung kwh untuk listrik. Kecepatan di atas 35 km per jam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturanya,” ujar Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (26/1/2023).

Pihaknya melihat angka tersebut sudah dianggap kencang. Serta, nantinya jika sepeda listrik bisa berkecepatan di atas angka minimal tersebut akan diharuskan mempunya SIM.

“Pertama hitung kWh, kita sedang duduk bersama. Ini barang baru, kendaraan listrik. Kenapa 35? Minimal 35 km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik, kayak sepeda bisa ngebut harus pakai SIM," ucapnya.

Kemudian, Yusri mengungkap pihaknya sudah memasukan Kwh dan bahan bakar listrik dalam surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Nantinya kendaraan listrik masif digunakan.

“Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada kWh-nya di situ. Karena kami nggak mau kalah nanti. Kalau STNK yang lama itu belum ada silinder atau bahan bakar listrik. Kami sedang hitung dia punya kWh," papar Yusri.

Diketahui, Pemerintah Indonesia telah menargetkan pencapaian net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Untuk itu, pemerintah terus mendorong percepatan transisi energi.

Salah satu upayanya adalah mengembangkan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik dan memaksimalkan energi baru terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini