Bisnis.com, JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran pada setiap bulannya. Pembayaran rutin bulanan ini dapat dilakukan hingga paling lambat di tanggal 10. Simak cara cek denda dan tagihan tambahannya.
Sebagai informasi, bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran atau menunggak sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 di bulan berikutnya.
Kemudian sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 42 ayat (3) disebutkan bahwa pemberhentian sementara kepesertaan BPJS akan berakhir, serta status kepesertaan dapat aktif kembali apabila peserta BPJS Kesehatan telah melunasi iuran bulan yang tertunggak atau denda paling banyak 24 bulan. Lalu bagaimana cara mengecek denda BPJS Kesehatan?
Cara Mengecek Denda Tagihan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah melakukan pengecekan tagihan secara mandiri dengan memanfaatkan handphone. Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek denda BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
– Install aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
– Kemudian login atau pilih daftar jika Anda belum terdaftar di aplikasi Mobile JKN
– Buka menu 'Premi'
– Kemudian aplikasi ini akan secara otomatis menampilkan informasi tentang berapa banyak jumlah denda atau tagihan BPJS Kesehatan Anda.
2. Melalui Chat WhatsApp Chika
– Unduh dan daftarkan akun WhatsApp
– Buka menu 'Chat'
– Kirim pesan ke Chika dengan nomor 0811-8750-400
– Chika akan memberikan balasan dengan menyertakan informasi nomor layanan
– Ketik '2' untuk menu cek tagihan iuran BPJS
– Isi nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta
– Cantumkan tanggal lahir
– Kemudian BPJS Kesehatan akan memberikan rincian jumlah tagihan iuran kepesertaan Anda
3. Lewat Tokopedia
– Unduh aplikasi Tokopedia di HP Anda
– Daftarkan akun atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar
– Pilih menu 'Top Up & Tagihan'
– Kemudian pilih 'BPJS'
– Cantumkan nomor kartu BPJS Kesehatan peserta
– Pilih 'Cek Tagihan'
– Kemudian akan muncul rincian tagihan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan
4. Lewat SMS
– Kirim pesan ke layanan SMS BPJS Kesehatan di 0877-7550-0400
– Ketik pesan dengan format berikut,
TAGIHAN (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan.
– Mendapatkan balasan mengenai informasi jumlah tagihan pembayaran BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui jumlah denda tagihan yang harus Anda bayar, silahkan lakukan pembayaran denda agar Anda bisa menikmati kembali fasilitas BPJS Kesehatan. Simak cara membayar denda BPJS berikut.
Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan
1. Melalui Minimarket
– Pergi ke minimarket terdekat (Alfamart/Indomaret)
– Datangi kasir dan infokan keperluan Anda (Pembayaran iuran BPJS Kesehatan)
– Tunjukkan nomor kartu BPJS.
– Konfirmasi rincian informasi mengenai akun BPJS dan besaran tagihan
– Bayar jumlah iuran BPJS Kesehatan secara tunai ataupun non-tunai.
2. Melalui Tokopedia
– Unduh aplikasi Tokopedia di perangkat Anda
– Daftarkan akun Tokopedia menggunakan email maupun nomor HP
– Login ke akun yang sudah terdaftar
– Pilih menu 'Top-Up & Tagihan'.
– Pilih 'Bayar'
– Klik 'BPJS'
– Cantumkan nomor kartu BPJS Kesehatan
– Kemudian pada kolom 'Bayar Hingga', silahkan pilih bulan pembayaran.
– Pastikan data yang Anda input sudah benar
– Klik 'Lanjut"
– Tentukan metode pembayaran
3. Melalui ATM
– Datangi gerai ATM di sekitar lingkungan Anda, bisa Mandiri, BRI dan lainnya.
– Masukkan kartu ATM
– Ketikkan pin ATM.
– Pilih menu 'Transaksi Tunai' atau 'Paket Tunai'.
– Klik menu 'Pembayaran'
– Pilih 'BPJS Kesehatan'
– Silahkan cantumkan nomor kode virtual account dan diikuti dengan sebelas digit angka kartu BPJS Kesehatan.
– Pastikan data yang dicantumkan sudah sesuai
– Klik 'Benar'
– Masukkan jumlah nominal tagihan iuran
– Selanjutnya klik 'Benar'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel