Periode Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Aktivasi dan Jika Lupa EFIN

Bisnis.com,26 Jan 2023, 11:15 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Periode lapor surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2023. Untuk prosedur pelaporan, pastikan para wajib pajak telah memiliki EFIN.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

DJP melalui keterangan di laman media sosialnya menyebutkan bahwa EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari pengguna yang tidak sah,” tulis DJP dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Nomor EFIN diberikan ketika wajib pajak membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Akan tetapi, nomor tersebut bisa saja hilang dan terlupa sehingga tak heran jika wajib pajak kesulitan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Kendati demikian, wajib pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak, lantaran nomor EFIN bisa dicek secara daring (online).

Berikut Cara Aktivasi EFIN

Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Sebagai informasi, satu surel atau email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Adapun beberapa syarat permohonan yang perlu dikirimkan yaitu:

 

Nantinya, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

 

Lupa Kode EFIN? Berikut Langkahnya!

1. Menghubungi nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP. Satu panggilan telepon ataupun Whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tujuannya, mencegah terjadinya penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

 

2. Agen Kring Pajak

Cara lainnya adalah melalui agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Pastikan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan telah disiapkan sebelum menghubungi agen Kring Pajak.

 

3. DM akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar

Wajib pajak bisa menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Wajib pajak bisa bertanya melalui Twitter, Facebook atau Instagram resmi KPP.

 

4. Surel resmi KPP

Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Berikut rinciannya:

Selamat mencoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini