Penerimaan Bea Cukai di Bali Tumbuh 43,5 Persen

Bisnis.com,26 Jan 2023, 17:29 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang./Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, DENPASAR – Penerimaan Bea dan Cukai di Bali sepanjang 2022 mencapai Rp1,1 triliun atau tumbuh 43,5 persen jika dibandingkan dengan penerimaan di 2021. Penerimaan di 2022 ini juga melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp837,7 miliar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bali, NTB, NTT mencatat sumber penerimaan terbesar berasal dari cukai yang mencapai Rp1 triliun. Kepala DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata, menjelaskan tingginya penerimaan cukai didorong oleh membaiknya kinerja di setiap lini cukai seperti cukai hasil tembakau, cukai MMEA.

“Cukai hasil tembakau pada 2022 tumbuh Rp2,96 miliar atau 13,89 persen, kemudian cukai MMEA tumbuh Rp289,79 miliar atau 40,94 persen. Pertumbuhan cukai MMEA ini karena meningkatnya produksi minuman mengandung alkohol yang mencapai 6,17 juta liter,” jelas Susila, Rabu (25/1/2023).

Sedangkan pendapatan dari bea masuk yang tumbuh 89,17 persen pada 2022 didorong oleh meningkatnya tonase penyelesaian barang impor di Bandara I Gusti Ngurah Rai sejumlah 770,5 ton atau 94,87 persen.

Peningkatan ini terjadi sejalan dengan pulihnya lalu lintas penerbangan internasional ke Bali. Susila optimistis dengan meningkatnya aktivitas transportasi udara di 2023, penerimaan dari bea masuk dan cukai juga diproyeksikan bakal meningkat.

DJBC Bali, NTB, NTT juga telah melakukan penindakan kepabeanan, cukai dan terhadap narkoba sepanjang 2022. Terdapat 91 tindakan kepabeanan dengan mayoritas kasus membawa barang larangan, impor barang yang dilarang dan membawa uang tunai berlebih. kemudian penindakan cukai antara lain pelanggaran barang yang tidak dilekati pita dengan nilai kerugian negara Rp416,4 juta.

“Kami juga berhasil mengamankan obat-obatan terlarang seperti ganja, methamphetamine, LSD, psilosina,” ujar Susila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini