OJK Izinkan LOLC Ventura Indonesia Kembali Beroperasi, Ini Alasannya

Bisnis.com,26 Jan 2023, 16:58 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) PT LOLC Ventura Indonesia. Pencabutan sanki bagi perusahaan modal ventura itu tertuang dalam Surat Nomor S-16/NB.2/2023 tanggal 20 Januari 2023.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan OJK melalui laman resminya hari ini, Kamis (26/1/2023), perusahaan modal ventura yang berlokasi di Tangerang Selatan itu telah memenuhi Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura [PT LOLC Ventura Indonesia] karena telah memenuhi ketentuan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin.

Ihsanuddin menjelaskan bahwa PT LOLC Ventura Indonesia sudah memiliki ekuitas minimal Rp20 miliar sebagaimana yang tercantum pada Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

"Perusahaan modal ventura berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki ekuitas dengan tahapan paling sedikit sebesar Rp20 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi LOLC Ventura Indonesia pada Kamis (26/1/2023), perusahaan merupakan entitas dari LOLC Asia PVT Ltd. yang berbasis di Singapura. Konglomerasi ini tergabung dalam grup LOLC Holdings.

Sebelum berganti nama, enitas ini adalah PT Sarana Sumut Ventura yang berdiri sejak 1994 yang berdomisili di Medan, Provinsi Sumatra Utara. Selanjutnya, OLC melakukan investasi awal pada 2017 untuk mengakuisisi perusahaan dan memulai operasi bisnis pada 2018 di bawah segmen UMKM.

Masih mengacu pada laman resminya, LOLC Ventura Indonesia berfokus pada model bisnis kelompok mikro yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal.

“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, maka perusahaan modal ventura [PT LOLC Ventura Indonesia] diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini