Menolak Jadi PPPK, Perangkat Desa Ramai-Ramai Tuntut Status ASN

Bisnis.com,27 Jan 2023, 07:13 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Presiden Jokowi bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Senin (14/1). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO - Setidaknya hampir ribuan perangkat desa di daerah Wonogiri dan Klaten mengadakan protes di depan gedung DPR pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan status kepegawaian perangkat desa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian mereka juga meminta adanya kenaikan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Sebelumnya, siltap yang diberikan paling tinggi Rp2,5 juta.

Ketua PPDI Wonogiri Tugino mengatakan, siltap tersebut dinilai kurang dan belum menyejahterakan perangkat desa.

Siltap, lanjutnya, juga tidak sesuai dengan beban kerja yang ditanggung oleh mereka.

“Salah satu tuntutan lain yaitu kami ingin ada dana purna bakti [dana pensiun] bagi perangkat desa,” kata Tugino dikutip dari Solopos.

Menurut dia, dengan masa kerja dan pengabdian perangkat desa yang mencapai puluhan tahun, seharusnya pemerintah harus lebih memberikan perhatian kepada mereka. Perangkat desa bekerja setiap hari selama delapan jam.

“Jam kerja kami sama dengan ASN. Harusnya ada keadilan. Kami ingin ada kesejahteraan,” ujar dia.

Dia mewakili yang lain ingin status perangkat desa harus berubah menjadi ASN. Di sisi lain mereka menolak apabila status perangkat desa diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain dirinya, perwakilan perangkat desa asal Klaten juga turut menyampaikan aspiranya mengenai pengangkatan status kerja ini.

Menurutnya, peraturan mengenai pendapatan perangkat desa sekarang tidak adil karena hanya mendapat gaji setara ASN golongan IIA yang akan diterima seumur hidup.

Selain tuntutan status dan gaji, perangkat desa yang tergabung dalam PPDI juga menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyatakan masa jabatan perangkat desa akan dibuat sama seperti masa jabatan Kepala Desa dalam revisi Undang-Undang Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini