Mahfud MD ke Bharada E: Saya Doakan Kamu Dapat Keringanan Hukuman

Bisnis.com,27 Jan 2023, 12:54 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beharap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Mahfud mengatakan hal tersebut lewat akun Instagram pribadinya (@mohmahfudmd) seraya merespons nota pembelaan atau pledoi dari Bharada E yang menyenggol namanya.

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim,” tulis Mahfud di akun media sosial Intagram pribadinya, Jumat (27/1/2023).

Dalam tulisannya itu, Mahfud masih teringat bagaimana awal kasus ini terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 Bharada E membuka rahasia bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan.

Kemudian, mantan Ketua MK ini menyebut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J semakin terang. Serta, ada campur tangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang belakangan mengaku sebagai pembuat skenario perkara tersebut.

“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini