Hutahaean, Raksasa Sawit di Riau Ditetapkan PKPU Sementara oleh Pengadilan

Bisnis.com,27 Jan 2023, 14:28 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi PKPU Sementara PT Hutahaean oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan akhir Januari 2023. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutahaean ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. 

Hutahaean adalah konglomerasi kelapa sawit yang dikendalikan oleh crazy rich Harangan Wilmar (HW) Hutahaean. Perusahaan ini membawahi perkebunan dan pabrik pengolahan di Rokan Hulu, Riau hingga pabrik pabrik tapioka di Sumatra Utara. 

Konglomerasi ini dalam laman websitenya dengan entitass lainnya, juga menjalankan bisnis waterpark, hotel berbintang dan convention center, lapangan golf hingga estate development. 

Penetapan PKPU Sementara Hutahaean ini diajukan oleh Parsaoran Manullang dan Mantar Sianipar. 

"Menetapkan termohon PKPU PT Hutahaean dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tertulis dalam pengumuman yang disampaikan oleh Tim Pengurus PKPU hari ini, Jumat, (27/1/2023).

Dalam putusan yang sama, pengadilan menetapkan D. Panjaitan sebagai hakim pengawas kepailitan. Selain itu juga diangkat Benyamin Purba, Erikson Purba, Josua Nainggolan, dan Fransisco Samuel Halomoan Purba sebagai pengurus PKPU. 

Kreditor dan aparat pajak dapat memasukkan tagihan ke tim pengurus PKPU. 

Sidang pertama PKPUS Hutahaean akan dilakukan pada 6 Februari mendatang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. 

Sedangkan surat tagihan diajukan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus PT Hutahaean (dalam PKPUS) di The Merlion Park Residence Town House Blok C No. 22, Kota Medan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini