Tabrak HAS hingga Meninggal, Segini Kecepatan Mobil Purnawirawan Eko

Bisnis.com,28 Jan 2023, 12:07 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi kecelakaan mobil/Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI dan purnawirawan Polri menjadi sorotan masyarakat.

Masyarakat menilai kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa berinisial HAS tersebut tidak adil. Pasalnya, HAS ditetapkan menjadi tersangka setelah dirinya meninggal dunia.

Mahasiswa UI tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai di jalan, hingga menyebabkan sebuah kecelakaan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kelalaian terjadi akibat HAS hingga menyebabkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi menabraknya.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Dalam kecelakaan itu, disebutkan bahwa kecepatan motor yang dikendarai oleh HAS 60 km/jam. Sedangkan kecepatan mobil milik Eko hanya 30 km/jam.

Kronologi

Kecelakaan tersebut terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. HAS meninggal dunia saat sudah sampai di rumah sakit, ia kemudian dimakamkan pada 7 Oktober 2022.

Saat kejadian, hujan turun dan HAS mengendarai motornya menuju rumah kos setelah pulang dari kampus.

Sebuah motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan. Saat itu juga mobil Eko melaju dan menabrak HAS.

HAS langsung dibawa ke rumah sakit, namun naas nasibnya sudah tak terolong lagi.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," kata Latif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini