Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Replik Hari Ini

Bisnis.com,30 Jan 2023, 08:37 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Agenda ini merupakan lanjutan atas nota pembelaan atau pledoi yang mereka bacakan atas tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Agenda untuk tanggapan JPU terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi,” ujar pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB  ruang sidang utama PN Jaksel.

Sekadar informasi, Bharada E dan Putri Candrawathi dituntut dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan, Bharada E dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan tersebut diberikan setelah keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Atas tuntuntan tersebut keduanya mengajukan pledoi. Dalam pledoi tersebut, Putri dan Richard meminta dibebaskan dari semua tuntutan yang mereka terima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini