Hukuman Eks Pejabat Askrindo Bisa Jadi 6 Tahun Jika Tak Bayar US$538.000

Bisnis.com,30 Jan 2023, 10:55 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis terhadap bekas Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar dalam putusan banding pada Kamis (26/1/2023).

Anton Fadjar adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Askrindo Mitra Utama atau PT AMU pada tahun 2016-2020. Kasus itu merugikan negara hingga Rp604,6 miliar.

"Mengubah putusan sekadar hukuman subsidair atas uang pengganti," ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (30/1/2023).

Dengan putusan banding tersebut, frasa terkait uang pengganti dalam amar putusan petinggi Askrindo ditambah dengan konsekuensi pidana penjara dari semula yang hanya sekadar keharusan membayar uang pengganti senilai US$538.000 maksimal setelah 1 tahun putusan inkracht.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana pengganti selama 2 tahun penjara," ucapnya.

Selain hukuman subsidair hakim tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama. Anton tetap dihukum 4 penjara dan denda Rp550 juta atau hukuman 3 bulan penjara.

Artinya jika dalam proses hukum Anton tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka dia akan meringkuk di penjara selama 6 tahun.

Sekadar informasi Anton Fadjar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi PT AMU. Kasus ini telah merugikan negara lebih dari Rp604 miliar.

Anton dan para tersangka lainnya melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini