BPJS Kesehatan Kembali Defisit pada 2024 Karena Iuran?

Bisnis.com,30 Jan 2023, 16:51 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby menyampaikan prakiraan badan yang mengalami potensi defisit./Bisnis - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melihat adanya potensi defisit pada 2024. Kembalinya terbuka ruang defisit badan publik itu lantaran adanya kemungkinan biaya manfaat atau biaya yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan meningkat, sementara iuran per kapita menurun.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby menjelaskan potensi defisit ini dalam bentuk grafik. Kondisi defisit, lanjut dia, pernah terjadi pada 2019 lantaran kenaikan biaya manfaat.

“Biaya manfaat atau biaya yang kami bayar untuk fasilitas kesehatan rata-rata itu lebih tinggi apabila dibandingkan dengan iuran yang kita terima pada 2019,” kata Mahlil dalam acara Diskusi Publik dengan Tema 'Outlook JKN: Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional, Sudahkah Sesuai Harapan?' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, Mahlil melihat bahwa grafik iurannya semakin menurun pada 2022. Menurutnya apabila terus menurun maka prediksinya 2024 akan terjadi defisit.

“Prediksinya 2024 akan menyilang kembali, akan terjadi persilangan kembali antara cost [biaya] per member dan premi per member. Jadi kalau ini terjadi persilangan ini akan terjadi defisit pada saat iuran tahun berjalan,” katanya.

Diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp19,41 triliun pada 2019. Pemerintah bahkan menyuntikkan bantuan keuangan senilai Rp10,29 triliun sehingga posisi gagal bayar menyusut menjadi Rp9,1 triliun.

Kemudian, defisit arus kas BPJS Kesehatan berakhir dengan catatan surplus Rp18,7 triliun pada 2020. Penyesuaian iuran menjadi faktor utama penyebab surplus. Keuangan BPJS Kesehatan semakin membaik pada 2022.

Di sisi lain, tarif kapitasi yang harus dibayarkan BPJS diketahui naik pada 2023. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi pada 6 Januari kemarin dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 9 Januari.

Dalam aturan, tarif kapitasi dapat dinaikkan dari semula di Puskesmas Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak 50 persen. Sedangkan tarif paling rendah di Puskesmas, naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.600 atau naik 20 persen.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya tidak khawatir akan kenaikan tarif tersebut. Termasuk bayang-bayang defisit yang sebelumnya pernah dialami BPJS Kesehatan pada 2019.

“Kami telah perhitungkan tentu dengan diskusi dan simulasi yang panjang, sehingga masih dalam skenario kami,” kata Ali saat dihubungi Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini