Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan cakupan rekening bank yang dijamin penuh atau saldo rekening Rp2 miliar mencapai 9a9,93 persen atau sebanyak 508,2 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa hingga saat ini, cakupan simpanan perbankan oleh LPS terjaga di level yang sangat memadai.
Selain itu, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 32,1 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional pada 2021. Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
“Berdasarkan data Desember 2022, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya [simpanan sampai dengan Rp2 miliar] sebesar 99,93 persen dari total rekening atau setara dengan 508,2 juta rekening,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Kamis (26/1/2023).
Purbaya menyampaikan jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya atau simpanan sampai dengan Rp2 miliar sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,1 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya harus mencakup sebesar 90 persen, dan di atas rule-of-thumb dari International Association of Deposit Insurers [IADI], yang sekurang-kurangnya mencakup 80 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan apabila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Thailand, skema penjaminan simpanan LPS lebih besar dan lebih komprehensif.
Sementara itu, nilai simpanan yang dijamin LPS juga jauh lebih tinggi, baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel