Izin Konsesi Pelabuhan Lelet, Kemenhub Beri Penjelasan

Bisnis.com,30 Jan 2023, 19:27 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan proses persetujuan perjanjian pengelolaan pelabuhan atau terminal melalui skema konsesi telah disederhanakan melalui peraturan-peraturan baru.

Plt. Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub M. Mashyud menyebutkan pihaknya telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal.

Mashyud menuturkan, penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Dia memaparkan, Permenhub No. 48/2021 menggantikan Permenhub No. 15/2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan.

“Sebelumnya sesuai Permenhub No. 15/2015 itu ada 2 tahap, yaitu pra studi kelayakan yang selanjutnya diteruskan dengan penyusunan kajian kelayakan. Setelah terbitnya Permenhub No 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi,” jelasnya saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Dia menjelaskan skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis, yaitu melalui mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan. Mekanisme pelelangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk konsesi wilayah perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan

Sementara itu, mekanisme penugasan atau penunjukan diberikan apabila memenuhi beberapa kriteria, seperti lahan nyata-nyata dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta dalam investasinya tidak diperlukan APBN atau APBD.

Selanjutnya, skema konsesi dengan mekanisme penugasan atau penunjukan diajukan dengan melampirkan dokumen kajian kelayakan konsesi yang terdiri dari aspek teknis, finansial dan komersial dan aspek lingkungan.

Sementara itu, pasal 36 pada Permenhub No. 48/2021 menyebutkan tata cara pengajuan pemberian konsesi melalui mekanisme penugasan atau penunjukan dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, BUP mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk diteruskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan.

Kedua, Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan kajian kelayakan Konsesi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

Ketiga, permohonan tersebut diajukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan kajian terkait nilai kewajarannya. Setelah kajian tersebut rampung, permohonan tersebut akan diajukan untuk mendapat penugasan atau penunjukan dari Menteri Perhubungan.

Terakhir, pihak-pihak terkait akan melakukan pembahasan draft perjanjian konsesi dan akan diakhiri dengan penandatanganan konsesi.

Sementara itu, Permenhub No 48/2021 tidak menyebutkan durasi persetujuan untuk permohonan konsesi melalui pelelangan. Pasal 35 beleid tersebut menyebutkan tata cara pemberian konsesi melalui mekanisme pelelangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini