Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Terbit Februari 2023, Ini Kisi dari Sri Mulyani

Bisnis.com,31 Jan 2023, 23:53 WIB
Penulis: Maria Elena
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pertengahan tahun lalu. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan revisi PP No. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA selesai pada Februari 2023.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023, Selasa (31/1/2023). “Kami harap ini selesai pada Februari ini,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih terus mengkaji perluasan sektor yang wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

“Apakah ini akan menyangkut ekspor SDA? Ya, itu yang eksisting, dan untuk manufaktur akan kita lihat berapa yang terkait dengan SDA,” jelasnya.

Pemerintah juga, imbuhnya, tengah melakukan penilaian threshold nilai ekspor yang akan dikenai DHE agar tidak mengganggu kegiatan ekspor.

“Juga kami desain agar [revisi PP No. 1/2019 tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas,” kata Sri Mulyani.

Dia menegaskan, pemerintah akan tetap berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut. Pasalnya, di satu sisi pemerintah mengharapkan kinerja ekspor yang tumbuh tinggi mampu memperkuat cadangan devisa Indonesia.

Namun di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk menjaga rezim devisa bebas agar tidak menghambat investasi dan kegiatan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini