Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara senilai Rp16,807 triliun, di mana penyelesaian kasus tersebut menggunakan suntikan dana berupa penyertaan modal negara (PMN).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya dengan menggunakan suntikan PMN hingga mencapai Rp20 triliun merupakan hal yang tidak adil. Menurutnya, kerugian tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa.
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro yang merupakan terdakwa dalam kasus Jiwasraya mengembalikan uang sebesar Rp6,07 triliun.
Adapun dalam penanganannya, IFG telah mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui PMN sebesar Rp20 triliun. Selain itu, IFG juga telah melakukan pinjaman kepada Bank Himbara senilai Rp6,7 triliun.
“Kerugian Jiwasraya Rp16,807 triliun, lalu terdakwa diminta untuk mengembalikan Rp6,07 triliun. Tadi sudah ada suntikan negara yang notabene adalah uang APBN yang notabene uang rakyat juga. Saya tetap dalam pendirian itu tidak fair, karena itu harusnya bisa dikembalikan semua oleh para terdakwa,” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu mempertanyakan pihak yang harus menanggung sisa ganti rugi kasus Jiwasraya.
Oleh sebab itu, Rieke menyampaikan DPR membutuhkan peta jalan penyelesaian berupa data lengkap sebagai bagian dari pengawasan.
Lebih lanjut, Rieke juga mempertanyakan apakah Benny Tjokrosaputro sudah memberikan ganti rugi kepada negara senilai Rp6,07 triliun.
“Saya mendengar kabar harta [Benny Tjokrosaputro] disita, berapa jumlah aset disita dari para terdakwa? Apakah menutup kerugian Rp16,807 triliun? Karena kami tidak ingin uang PMN digunakan semata-mata untuk membantu terdakwa akhirnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel