Pakai Pinjol Bikin BI Checking Jelek? Ini Penjelasannya

Bisnis.com,31 Jan 2023, 22:00 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Pengunjung sedang berada di salah satu gerai Slik. Berkembangnya pinjaman digital, membuat riwayat nasabah mudah terlacak melalui sistem informasi debitur. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kemudahan akses pinjaman daring alias online (pinjol) bisa membawa malapetaka bagi penggunanya. Salah satunya, soal jebloknya riwayat kredit pengguna, alias mendapatkan cap buruk dari lembaga keuangan lain.

Secara umum, jebloknya rekam jejak kredit seorang pengguna pinjol di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang akrab disebut BI Checking, bisa bersumber dari tiga kemungkinan.

Pertama, karena kenakalan pengguna itu sendiri yang sengaja tidak membayar cicilan. Kedua, bisa juga karena kelalaian atau ketidaksengajaan pengguna. Terakhir, karena kesalahan teknis dari platform pinjol terkait.

Dwipta (33), seorang kawan sekaligus karyawan swasta asal Ibu Kota, bercerita mengenai pengalamannya mendapat skor kredit jeblok karena kesalahan dari platform pinjol, yang statusnya resmi berizin OJK. Padahal, Dwipta mengklaim tak pernah telat bayar cicilan.

"Karena kesalahan dari platform pinjol, saya jadi kena Kol [kolektibilitas] 2 ketika cek BI Checking. Saya pun kaget, soalnya waktu itu saya sedang mencoba mengambil cicilan bank. Mumpung ada promo dan kebetulan sedang butuh, jadi saya coba kejar. Gara-gara [kasus] ini, jadi terhambat," jelas Dwipta ketika dihubungi Bisnis, dikutip Selasa (31/1/2023).

Kala itu, Dwipta mengambil langkah cepat-cepat menghubungi kontak layanan konsumen pinjol bersangkutan. Sialnya, Dwipta menerangkan lebih lanjut bahwa platform pinjol terkait rupanya mendapat channelling dari sebuah bank lokal.

Artinya, status Kol 2 Dwipta yang telanjur terpampang di SLIK itu tak lantas bisa dibenahi secara seketika oleh platform pinjol terkait. Bank pemberi channelling juga harus mengonfirmasi bahwa riwayat kredit Dwipta sebenarnya lancar.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Bambang W Budiawan menekankan bahwa setiap pengguna pinjol maupun kredit digital seperti paylater, tetap harus cermat. Jangan sampai terlena, hanya karena nilai pinjaman di platform tersebut terbilang mini.

"Sekarang BI Checking itu sudah berganti namanya jadi SLIK OJK, yang bisa dicek seseorang melalui iDeb [informasi debitur] SLIK OJK. Lupa bayar, walau satu sen pun, tetap salahnya siapa?" ungkap Bambang kepada Bisnis.

Bambang membenarkan bahwa pengguna yang rutin membayar tapi dicatat kurang lancar untuk bisa mengambil langkah melapor ke platform pinjol bersangkutan. Pasalnya, tidak akan ada juga platform pinjol yang berharap portofolionya diwarnai pengguna dengan kualitas buruk.

"Kalau menemui kasus serupa, debitur bisa buktikan yang sebenarnya ke pihak kreditur yang memberikan pinjaman. Komplain saja kenapa dicatat kurang lancar. Tapi kalau hanya merasa, dan ternyata pihak kreditur bisa membuktikan kalau yang bersangkutan memang masih ada pinjaman yang nyangkut, ya, itu beda cerita," tambahnya.

Direktur Utama PT PEFINDO Biro Kredit (IdScore) Yohanes Arts Abimanyu menekankan bahwa pinjaman di pinjol atau paylater terkadang disepelekan oleh pengguna karena aksesnya instan, limitnya kecil, dan apabila telat satu-dua hari pun hanya terkena denda yang nilainya receh.

Padahal, bagi IdScore sebagai penyedia jasa biro kredit, pengguna yang kerap terlambat bayar cicilan bisa dianggap memiliki kemauan bayar yang rendah, sehingga total skor kredit pengguna bisa turut mengalami penurunan.

"Sama seperti tren kartu kredit zaman dulu, di mana banyak nasabah yang skor kreditnya turun karena lupa bayar annual fee. Sama saja itu, tetap dihitung punya utang. Padahal, kalau punya kartu kredit, artinya kemampuan bayarnya ada. Hanya karena lupa, kemauan bayarnya dianggap rendah. Saat ini, pengguna pinjol dan paylater mengalami tren serupa," jelasnya dalam wawancara khusus bersama Bisnis.

Terlebih, IdScore menekankan bahwa reputasi kredit seseorang yang tergambar dari nilai skor kredit tidak bisa dibangun secara instan. Setidaknya butuh waktu 6 bulan untuk menilai konsistensi seseorang apakah betul-betul memiliki kemampuan dan kemauan bayar yang baik.

"Jadi kalau misalnya seseorang telanjur kena skor kredit buruk gara-gara lupa bayar cicilan pinjol atau paylater, sampai-sampai, misalnya, tidak bisa ambil KPR, berarti dia harus membenahi dulu reputasinya dalam jangka waktu tertentu. Dalam masa membangun reputasi itu, jangan sampai kelupaan lagi [bayar cicilan]. Harus konsisten," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini