Bagi Hasil Cukai Tembakau: Ini Daerah dengan Penerimaan Terbesar

Bisnis.com,31 Jan 2023, 23:42 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Aktivitas petani tembakau di salah satu daerah. Pemerintah telah mengumumkan daerah dengan penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mendistribusikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT senilai Rp5,47 triliun pada 2023. Provinsi maupun kabupaten/kota akan memperoleh dana itu sesuai proporsinya masing-masing.

Penentuan nominal DBH CHT untuk masing-masing daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2023 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. Dokumen itu menetapkan nilai DBH CHT untuk tahun ini, mengacu kepada penerimaan cukai rokok 2022.

"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp5,47 triliun," dikutip dari PMK 3/2023 pada Selasa (31/1/2023).

Penentuan besaran DBH CHT untuk setiap wilayah mengacu kepada nilai cukai rokok yang diperoleh dari daerah terkait. Hal tersebut membuat daerah-daerah tempat produsen produk hasil tembakau cenderung memperoleh DBH CHT yang tinggi.

Nilai DBH CHT membentang dari ribuan rupiah hingga triliunan rupiah. Sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memperoleh DBH CHT terendah, hanya Rp2.000, di antaranya Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Katingan, Seruyan, dan Kota Palangkaraya.

Berikut daftar kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT 2023 terbesar berdasarkan PMK 3/2023:

Kabupaten/KotaNilai DBH CHT
Pasuruan335,19
Kudus238,5
Kediri155,04
Karawang146,1
Malang119,36

nilai dalam miliar rupiah

Berikut daftar provinsi yang memperoleh DBH CHT 2023 terbesar berdasarkan PMK 3/2023:

ProvinsiNilai DBH CHT
Jawa Timur3.074
Jawa Tengah1.207
Jawa Barat609,8
Nusa Tenggara Barat473,6
Sumatera Utara26,12

nilai dalam miliar rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini