Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menambah banyak tugas bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti dalam penjaminan polis asuransi hingga penanganan bank dalam resolusi atau bank gagal.
"UU PPSK menambah tugas dan kewenangan kami, terutama dalam program penjaminan polis," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan LPS pada Selasa (31/1/2023).
Sebagaimana diketahui, UU PPSK telah mengamanatkan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi. Pemberlakukan penyelenggaraan program penjaminan polis itu berlangsung lima tahun sejak UU PPSK ini diundangkan oleh Presiden RI.
UU PPSK menyebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Selain tugas dalam menjamin polis asuransi, LPS juga mendapatkan peran yang lebih kuat dalam menangani bank dalam resolusi.
"Melalui penguatan ini kami bisa intervensi di depan kalau diperlukan. Dulu, kami di atas kertas bisa intervensi, tapi tidak sempurna, jadi terkadang tidak berani," ujar Purbaya.
Mengacu pada UU PPSK, peran LPS dalam menangani bank dalam resolusi memang menjadi lebih besar. Dalam skema penyehatan bank dalam resolusi itu, LPS berperan sebagai early involvement.
LPS akan mengantisipasi kesehatan bank, sebelum bank tersebut benar-benar mengalami masalah solvensi.
Ketika bank yang mengalami masalah dan masuk ke dalam rencana resolusi, bank sistemik itu wajib menyusun rencana resolusi ke LPS. Kemudian, LPS akan melihat rencana resolusi itu dan selalu update.
Ketika bank yang mengalami masalah dan masuk ke dalam rencana resolusi, bank sistemik itu wajib menyusun rencana resolusi ke LPS. Kemudian, LPS akan melihat rencana resolusi itu dan selalu update.
Selain itu, peran LPS juga ditambah di dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Apabila terjadi krisis, LPS mempunyai hak voting, dari yang sebelumnya tidak punya suara.
Dengan tugas yang bertambah itu, LPS pun bersiap melakukan ancang-ancang. "Kami pun siap-siap untuk mengubah tata kelola aturan dan proses bisnis," kata Purbaya.
LPS sendiri membagi langkah-langkah penyesuaian UU PPSK itu ke dalam berbagai milestone. Pertama, LPS akan mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.
Tahun ini misalnya LPS menargetkan untuk melakukan pemenuhan SDM untuk program penjaminan polis. "Kami tidak tunggu sampai satu tahun habis waktunya, kami bentuk sesegera mungkin," katanya.
Kedua, LPS mengembangkan rencana strategis, penyelesaian kebijakan, serta pengembangan kompetensi SDM. Ketiga, pengembangan IT, infrastruktur, serta penyempurnaan SDM. Keempat, penyelesaian seluruh tahapan amanat dari UU PPSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel