Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022 yang ditopang dari premi asuransi jiwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.
“Industri perasuransian berhasil meningkatkan penghimpunan premi hingga Rp27,63 triliun pada Desember 2022, dengan premi asuransi jiwa bertambah Rp16,41 triliun dan asuransi umum bertambah Rp11,22 triliun,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I/2023 di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Mahendra mengungkapkan bahwa pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.
Beralih ke sektor lainnya, Mahendra menyampaikan penyaluran pembiayaan juga terpantau melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 14,18 persen dari tahun ke tahun pada akhir Desember 2022. Hal itu didukung dengan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 36,7 persen dan 23,94 persen.
Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) juga turun menjadi 2,32 persen. Demikian pula dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang mencapai 2,07 kali pada Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel