Meski Ada Asuransi Bermasalah, Bos OJK: Premi Semakin Baik

Bisnis.com,01 Feb 2023, 04:33 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Meski Ada Asuransi Bermasalah, Bos OJK: Premi Semakin Baik. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Dok. BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kinerja industri perasuransian terus mengalami perbaikan, di tengah masih adanya perusahaan asuransi bermasalah yang menjadi pekerjaan rumah bagi regulator.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan meski masih terdapat perusahaan asuransi bermasalah dan tengah dalam tahap penyelesaian, namun kebutuhan untuk menggunakan jasa asuransi tetap mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan itu tercermin dari jumlah peningkatan asuransi pada posisi Desember 2022.

“Terlepas dari itu [asuransi bermasalah], dalam konteks kebutuhan dari perekonomian kita untuk menggunakan jasa asuransi itu tetap tumbuh baik, tercermin dari jumlah peningkatan premi asuransi baik yang asuransi umum maupun asuransi jiwa,” kata Mahendra saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

OJK mencatat penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022. Rinciannya, penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.

Sejalan dengan pertumbuhan premi tersebut, Mahendra menuturkan bahwa OJK terus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan pemegang polis dan masyarakat untuk memiliki asuransi.

“Sebenarnya apa yang berlangsung secara paralel ini adalah pertumbuhan premi tetap berjalan baik, bahkan semakin baik. Tapi di lain pihak memang upaya kita untuk meningkatkan kepercayaan, integritas, dan kenyamanan bagi para pemilik polis atau masyarakat untuk memiliki asuransi bisa ditingkatkan dengan kita menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh beberapa perusahaan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan kabar terbaru terkait upaya yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi bermasalah.

“Itu karena kami bertekad bagaimanapun juga perlindungan dan kepentingan dari pemilik polis harus menjadi prioritas di semua perusahaan asuransi. Mereka [perusahaan asuransi bermasalah] melakukan kesalahan atau pelanggaran di waktu yang lalu, bukan berarti kewajibannya untuk memenuhi perlindungan pemilik polis yang diperlukan hilang begitu saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 perusahaan asuransi bermasalah itu terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi. Utamanya, indikator bermasalah tersebut karena risk-based capital (RBC), permodalan, hingga kecukupan neraca investasi.

Teranyar, Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menyampaikan perusahaan masih menunggu persetujuan rencana penyehatan keuangan (RPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan mengatakan bahwa RPK perusahaan sudah masuk di dalam tahap finalisasi.

“Harapan AJB Bumiputera 1912, dalam waktu yang tidak lama RPKP sudah mendapat pengesahan dari OJK,” kata Bagus kepada Bisnis, Senin (30/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini