AAUI Bentuk Satgas untuk Kaji Asuransi Kendaraan Listrik

Bisnis.com,01 Feb 2023, 13:53 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI membentuk satuan tugas atau satgas khusus untuk melakukan kajian terhadap produk asuransi kendaraan listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Bisnis, seiring terus berkembangnya kendaraan listrik dalam berbagai aspek. Pengembangan ekosistem kendaraan listrik akan turut berpengaruh terhadap industri asuransi.

Menurut Bern, saat ini belum terdapat produk asuransi khusus bagi kendaraan listrik. Alasannya, terdapat perbedaan risiko antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional, sehingga perlu adanya kajian khusus oleh industri.

AAUI pun membentuk satgas khusus untuk melakukan kajian itu. Bern menyatakan bahwa kajian AAUI dapat menjadi acuan industri asuransi dalam menyusun proteksi bagi kendaraan listrik—yang diyakini akan berkembang dengan pesat.

“AAUI pada bulan ini sudah membentuk satgas untuk percepatan ini,” ujar Bern kepada Bisnis, dikutip Rabu (1/2/2023).

Satgas itu memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Pertama adalah melakukan studi atas penerapan produk asuransi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di luar negeri, sebagai acuan bagi Indonesia.

Kedua, satgas akan melakukan diskusi atau focus group discussion (FGD) dengan pihak-pihak terkait, termasuk regulator, agen tunggal pemegang merek (ATPM), bengkel, dan pihak-pihak lainnya.

“Ketiga, menyusun kajian asuransi KBLBB, termasuk Terms & Conditions yang meliputi wording, suku premi, dan deductible. Keempat adalah melakukan sosialisasi kepada anggota AAUI atas kajian yang telah disusun,” ujar Bern.

Saat ini, AAUI pun belum melakukan pendataan khusus mengenai premi asuransi dari proteksi kendaraan listrik. Premi yang ada masih tercatat dalam kelompok data asuransi kendaraan bermotor secara umum.

Meskipun begitu, Bern menyatakan bahwa nantinya akan terdapat pemisahan antara pencatatan premi asuransi kendaraan listrik dengan konvensional. Data itu dapat menjadi acuan dari perkembangan industri, juga sebagai tindak lanjut dari kajian AAUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini