Bisnis.com, JAKARTA — Usia pensiun di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, usia pensiun ditetapkan 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Apa dampaknya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, maksimal 65 tahun. Pada 2022, usia pun berubah menjadi 58 tahun sampai 2025.
Hal tersebut mempengaruhi pengambilan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari akun Instagram resmi, badan publik tersebut menjelaskan penerimaan manfaat pensiun bisa berbeda-beda pada setiap orang, tergantung tahun kelahirannya.
“Sahabat, kamu sudah tau belum kalau waktu pensiun tiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya?” tulis BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Instagram, Rabu (1/2/2023).
Gambaran usia pensiun serta tahun lahir terhadap klaim BPJS Ketenagakerjaan
- 1959-1962 : 56 tahun
- 1963-1964 : 57 tahun
- 1965-1966 : 58 tahun
- 1967-1968 : 59 tahun
- 1969-1970 : 60 tahun
- 1971-1972 : 61 tahun
- 1973-1974 : 62 tahun
- 1975-1976 : 63 tahun
- 1977-1978 : 64 tahun
- 1979-lebih : 65 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel