Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Gampang

Bisnis.com,01 Feb 2023, 10:09 WIB
Penulis: Hana Fathina
Cara Lapor SPT/Bisnis-Rizky Nurawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang sudah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan hingga 30 April 2023 untuk lapor SPT Tahunan. Oleh karena itu, kamu wajib mengetahui cara lapor SPT tahunan.

Saat ini lapor pajak bisa dilakukan dengan mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filling yang ada di situs DJP online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. 

Berikut ini adalah beberapa cara lapor SPT Tahunan yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Cara lapor SPT tahunan online

2. Cara registrasi akun DJP Online

3. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJP online

Itulah beberapa cara lapor SPT tahunan online yang bisa kamu lakukan agar tidak telat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini