Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Orang Pribadi Gaji di Atas dan di Bawah Rp60 Juta

Bisnis.com,01 Feb 2023, 17:35 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak terbagi menjadi dua kategori.  Pertama, wajib pajak atau WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Kategori ini harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.  

Kedua, WP dengan penghasilan diatas Rp60 juta per tahun yang wajib mengisi formulir SPT 1770 S. Selain mengisi formulir yang berbeda, kedua kategori juga memiliki cara pelaporan yang berbeda. 

Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun:  

Cara lapor SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta/tahun:  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini