Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form PDF, DJP Saran Gunakan Laptop

Bisnis.com,01 Feb 2023, 21:06 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Layanan pusat informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyarankan penggunaan laptop atau komputer bagi wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui e-Form PDF. 

“Kami sarankan menggunakan PC [personal computer] jika ingin menggunakan e-Form,” tulis akun media sosial @kring_pajak dikutip pada Rabu (1/2/2023).

Sebagaimana diketahui, e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk dokumen dengan format xfdl. Pengisian dokumen tersebut dapat dilakukan secara luar jaringan atau luring (offline) dengan mengunduh formulirnya terlebih dulu. 

Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer sendiri dapat diunduh melalui tautan yang ada pada laman e-Form. Jadi, setelah formulir diunduh menggunakan koneksi internet, data SPT Tahunan bisa diisi secara offline.

Selain melalui e-Form, DJP Kemenkeu juga telah membuka pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak secara daring di djponline.pajak.go.id.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April 2023 (Wajib Pajak Badan).

Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini