Luhut Bocorkan Skema Subsidi Kendaraan Listrik, Insentif Motor Rp7 Juta!

Bisnis.com,01 Feb 2023, 16:10 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menko Luhut Binsar Pandjaitan di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali pada Minggu (13/11/2022). Bisnis-Khadijah Shahnaz.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait insentif atau subsidi untuk kendaraan listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh Luhut di sela acara Mandiri Investment Forum 2023 yang berlangsung pada Rabu (1/2/2023) di Jakarta. Luhut menjadi salah satu pembicara inti dalam gelaran acara hari pertama, yang membahas ekonomi makro dan investasi.

Luhut menyebut bahwa pemberian insentif bagi kendaraan listrik semakin mendekati realisasi. Dia yakin bahwa regulasi berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan terbit pada pekan depan.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Luhut tidak menyebut subsidi bagi konversi mesin konvensional menjadi mesin listrik, tetapi terdapat wacana pemberian subsidi Rp5 juta untuk konversi itu.

"Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11 persen kita bikin 1 persen," ujar Luhut pada Rabu (1/2/2023).

Dia tidak menjelaskan insentif berbentuk pengurangan 10 persen itu. Namun, dalam pidatonya di acara MIF 2023, Luhut memaparkan perbandingan tarif pajak kendaraan listrik, angka 11 persen merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Luhut menyebut bahwa pemerintah ingin mendorong kendaraan listrik untuk mencapai pangsa pasar 10 persen pada 2024. Pemberian insentif atau subsidi menjadi salah satu cara untuk mencapai ambisi tersebut.

"Pada tahun ini dan 2024, kami akan membangun 10 persen dari mobil listrik dan motor listrik, dalam volume. Kami mencoba sangat keras untuk bisa lebih besar dari itu," katanya.

Sebelumnya, Bisnis menanyakan perkembangan rencana subsidi kendaraan listrik kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (31/1/2023) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Namun, Sri Mulyani tidak merespons pertanyaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini